Kontekstual Hadist dalam Menghukumi
suatu Permasalahan Kotemporer
Hadist atau as-sunah adalah sesuatu
yang disandarkan kepada nabi Muhammad dari perbuatan, perkataan, maupun tingkah
laku. Banyak problema yang muncul dikarenakan dangkalnya pemikirin tentang
tafsir hadist yang hanya menghukumi suatu masalah dengan satu hokum saja. Dalam
memahai hadist kita perlu sebuah keilmuan untuk mengetahui makna yang ada dalam
hadist. Bukan hanya menafsirkan dari arti nya saja. Memahami tafsir hadist juga
membutuhkan keilmuan Nahwu shorof karena ada beberapa bahasa yang sama tapi
memilikki makna yang berbeda.
Pemahan sebuah hadist meliputi
bagaimana konteks dari sebuah permasalah yang ada. Dalam pemahan kontekstual
hadits, seorang mufasir dituntuk untuk memahami permasalahan yang ada dari segi
aspek sudut pandang Al-qura,an dan hadsit. Dalam sebuah pemahaman di perluka
sebuah ke ilmuan dalam menafsirkannya bukan hanya sekedar tafsir dengan Arti
saja.
Permasalahan yang terjadi saat ini
mememungkinkan munculnya sebuah persepsi yang berbeda di mata para mufasir yang
menghakimi suatu permasalahan yang ada. Dalam pemahan yang ada seorang mufasir
perlu melihat situasi dan dan kondisi yang ada. Pemahan yang kontrofesional
tampa melihat suatu permasalah pokok yang terjadi hanya menimbulkan masalah
baru tampa adanya jalan keluar.
Sebuah masalah muncul terjadi di
karenakan adanya pemahaman sebuah masalah yang tidak pada tempatnya. Pemahaman-pemahan
yang masih bersifat tradisonal dan tidak mau menerima sebuah pembaruan
memungkinkan sebuah masalh tidak bisa dicari jalan keluarnya. Karena terpaku
pada aturan main lama tampa melihat yang lain.
Tercapainya kemaslahatan pada
masyarakat di perlukan ahli mufasir yang ahli didalamnya sebagai sarana
terobosan untuk mengatasi permasalahan yang kotemporer. Bukan hanya menutup
diri disetiap permasalahhan. Seorang ulama memiliki peran yang sangat besar
dalam masyarakat apalagi tafsirnya dalam ilmu agama memiliki pengaruh yang
sangat kuat.
Masyarakat memerlukan seorang ahli mufasir
dalam penafsiran hadits karena pemahan tentang permasalahan yang sekarang iri
berbeda dengan zaman dulu. Di era zaman serba digital ini dibutah
terobosan-terobosan baru dalam mengatasi sebuah permasalahn yang ada bukannya
meng hukumi dengan hukum lama yang tak sesuai konteksnya.
Kontekstual hadist sebagai sarana
menafsirkan hadist sesuai konteksnya bukan sebuah tafsir yang kaku dalam menghakimi
dari suatu masalah. Dari banyak aspek di pertimbangkan dalam memahami sebuah
hadist tidak dimakan mentah-mentah dalam penafsirannya. Dalam perubahan yang
sekarang ini yang begitu cepatnya terjadi membutuhkan sebuah soluysi didalamnya
yang memberi jalan keluar disetiap permasalahan yang ada.
Perkembangan era digital yang pesat
membawa dampak yang sangat luar biasa bagi si penggunanya dan media social sebagai
sarana mengakses berbagai informasi didalamnya dari sebuah doktrinisasi yang
ada dalam literature media social harus dimainkan karena memiliki banyak manfaat
bagi si penggunaannya. Dalam berdakwah dimedia social membutuhkan sebuah
kemampuan untuk menangni sebuah permasalahan kontemporer yang ada. Tafsir yang
bersifat radikal tampa memikirkan dampaknya sangat lah berbahaya dalam bermasyarakat.
Tafsir hadist yang sesuai konteksnya akan memberikan dampak yang besar dalam
menanganin suatu permasalahan yang ada.
Media social sebagai sarana yang
empuk untuk media dajwah sangatlah berpengaruh dalam mendoktrinisasi khalyak
umum. Bagaimana cara memainkan peran didalamnya. Cara penafsiran hadist akan
dibahas pada pembahasan selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar