Rabu, 20 November 2019


Kontekstual Hadist dalam Menghukumi suatu Permasalahan Kotemporer

Hadist atau as-sunah adalah sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad dari perbuatan, perkataan, maupun tingkah laku. Banyak problema yang muncul dikarenakan dangkalnya pemikirin tentang tafsir hadist yang hanya menghukumi suatu masalah dengan satu hokum saja. Dalam memahai hadist kita perlu sebuah keilmuan untuk mengetahui makna yang ada dalam hadist. Bukan hanya menafsirkan dari arti nya saja. Memahami tafsir hadist juga membutuhkan keilmuan Nahwu shorof karena ada beberapa bahasa yang sama tapi memilikki makna yang berbeda.
Pemahan sebuah hadist meliputi bagaimana konteks dari sebuah permasalah yang ada. Dalam pemahan kontekstual hadits, seorang mufasir dituntuk untuk memahami permasalahan yang ada dari segi aspek sudut pandang Al-qura,an dan hadsit. Dalam sebuah pemahaman di perluka sebuah ke ilmuan dalam menafsirkannya bukan hanya sekedar tafsir dengan Arti saja.
Permasalahan yang terjadi saat ini mememungkinkan munculnya sebuah persepsi yang berbeda di mata para mufasir yang menghakimi suatu permasalahan yang ada. Dalam pemahan yang ada seorang mufasir perlu melihat situasi dan dan kondisi yang ada. Pemahan yang kontrofesional tampa melihat suatu permasalah pokok yang terjadi hanya menimbulkan masalah baru tampa adanya jalan keluar.
Sebuah masalah muncul terjadi di karenakan adanya pemahaman sebuah masalah yang tidak pada tempatnya. Pemahaman-pemahan yang masih bersifat tradisonal dan tidak mau menerima sebuah pembaruan memungkinkan sebuah masalh tidak bisa dicari jalan keluarnya. Karena terpaku pada aturan main lama tampa melihat yang lain.
Tercapainya kemaslahatan pada masyarakat di perlukan ahli mufasir yang ahli didalamnya sebagai sarana terobosan untuk mengatasi permasalahan yang kotemporer. Bukan hanya menutup diri disetiap permasalahhan. Seorang ulama memiliki peran yang sangat besar dalam masyarakat apalagi tafsirnya dalam ilmu agama memiliki pengaruh yang sangat kuat.
Masyarakat memerlukan seorang ahli mufasir dalam penafsiran hadits karena pemahan tentang permasalahan yang sekarang iri berbeda dengan zaman dulu. Di era zaman serba digital ini dibutah terobosan-terobosan baru dalam mengatasi sebuah permasalahn yang ada bukannya meng hukumi dengan hukum lama yang tak sesuai konteksnya.
Kontekstual hadist sebagai sarana menafsirkan hadist sesuai konteksnya bukan sebuah tafsir yang kaku dalam menghakimi dari suatu masalah. Dari banyak aspek di pertimbangkan dalam memahami sebuah hadist tidak dimakan mentah-mentah dalam penafsirannya. Dalam perubahan yang sekarang ini yang begitu cepatnya terjadi membutuhkan sebuah soluysi didalamnya yang memberi jalan keluar disetiap permasalahan yang ada.

Perkembangan era digital yang pesat membawa dampak yang sangat luar biasa bagi si penggunanya dan media social sebagai sarana mengakses berbagai informasi didalamnya dari sebuah doktrinisasi yang ada dalam literature media social harus dimainkan karena memiliki banyak manfaat bagi si penggunaannya. Dalam berdakwah dimedia social membutuhkan sebuah kemampuan untuk menangni sebuah permasalahan kontemporer yang ada. Tafsir yang bersifat radikal tampa memikirkan dampaknya sangat lah berbahaya dalam bermasyarakat. Tafsir hadist yang sesuai konteksnya akan memberikan dampak yang besar dalam menanganin suatu permasalahan yang ada.
Media social sebagai sarana yang empuk untuk media dajwah sangatlah berpengaruh dalam mendoktrinisasi khalyak umum. Bagaimana cara memainkan peran didalamnya. Cara penafsiran hadist akan dibahas pada pembahasan selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar